ZIARAH
KUBUR
Sebagian ulama
memasukkan pembahasan ziarah kubur ke wilayah ilmu fiqih, sebagian ke ke ilmu akidah.
Akidah à berkaitan dengan keyakinan
Fiqih à berkaitan dengan tata cara
Di Yogyakarta misalnya
budaya nyadran sebelum bulan Ramadhanà seperti kenduri (ziarah ke makam).
Perkara seperti itu
ada yang menganggap bukan sunnah, ada juga yang menganggap tidak masalah yang
berkaitan dengan adat atau tradisi.
Misal, ziarah kubur ke
walisongo ada 2 :
1. orang
yang ziarah dengan tetap menjaga etika
2. orang
yang ziarah berlebihan à
mengarah ke kesyirikan
Ada juga di masyarakat
yang menganjurkan untuk ziarah kubur.
Ada diantara mereka
yang tetap menjaga sunnah, ada juga mereka yang bersikap berlebihan sampai ke
arah kesyirikan. Ada diantara mereka yang menarik diri untuk tidak berziarah
kubur dan menyebut yang berziarah adalah kuburiyyun,
padahal maksudnya bukan begitu.
Makanya, ziarah kubur
ini menjadi perbedaan pendapat yang cukup runcing dan menjadi poin perpecahan
kaum.
Sebelumnya, akan
dibahas terlebih dahulu tentang cinta. Cinta adalah keterkaitan emosional. Yang
suatu saat Allah akan mencabut nyawa salah satunya. Hubungan emosi terkadang
selalu melekat dalam kehidupannya. Yang kemudian menimbulkan kerinduan. Ada
yang sampai berlebihan mengucapkannya, aada yang terucap do’a, dan lain-lain.
Tujuan fiqih dalam
aspek ini adalah menggali solusi.
Oleh karena itu, yang
perlu kita lakukan sebagai bagian dari masyarakat/da’i, maka motivasi yang
muncul dalam diri adalah menemukan solusi.
Dulu, Islam datang
kepada masyarakat Qurais, rasulullah melarang untuk ziarah kubur karena menjadi
peluang pintu kesyirikan.
Di akhir kehidupan
beliau, Rasulullah melarang kuburan beliau menjadi masjid. Sesuai sabda
Rasulullah, “Janganlah kalian menjadikan kuburan menjadi rumah dan rumah
menjadi kuburan”
Pernah suatu saat
orang mengadakan acara di kuburan. Hal ini mendorong orang2 untuk membangun
kuburan, membuat lampu, memasangi tirai, menjadikan tempat peribadatan yang
seharusnya dilakukan di masjid. Sehingga Rasulullah melarang ziarah kubur.
Namun setelah Islam
datang, ziarah kubur dilarang. Sebab :
1. Dekatnya
pemikiran jahiliyah itu yang menyebabkan orang berbuat dosa di kuburan. Dosanya
tidak hanya sekedar musyrik. Namun dosa lain, misalnya mencaci orang yang
dikuburkan.
Rasulullah SAW : “Janganlah engkau
mencaci orang yang telah meninggal, sesungguhnya
orang yang meningal itu sudah mendapatkan balasan dari apa yang telah diperbuatnya”
2. Dikhawatirkan
mereka akan sama dengan kisah Nabi Nuh
Yaqub,
Suwa’, Nasra, wadda => ini adalah orang sholih yang akhirnya dikenang dengan
pembuatan patung. Namun di akhir2 malah jadi penyembahan.
Namun
seiring berjalannya waktu, kebiasaan syirik saat ziarah kubur telah
ditinggalkan, sehingga Rasulullah kembali membolehkan dan sudah mulai memahaminya.
Artinya, “Dulu aku melarang kepada kalian untuk tidak berziarah kubur, namun
sekarang ziarahlah”
Karena
:
1. Ziarah
kubur dapat mengingatkan terhadap akhirat
2. Membuat
orang zuhud terhadap dunia
Larangan ziarah kubur
ini kemudian dihapus dengan kata ‘fazuuruha’ à
berziarahlah kalian.
Maka kata fazuuruha
ini menghapus kata haram menjadi mansyu’ah
= disyariatkan.
Ada yang mengatakan
sunnah dan ada kata mubah. Tidak ada yang mengatakan wajib. Ketika hukum awal
ini dihapus menjadi mansyu’ah, pastinya ada alasan. Dan alasan inilah yang
menjadikan landasan menetapkan hukum.
“Al hukmu yaduuru ma’a
‘illatihi”
Wa huudan wa’adaaman
Alasan
diperbolehkannya ziarah kubur :
1. Tarbiyah
dengan rasulullah sdh cukup bagus
Ilmu
sudah mapan mana yang termasuk syirik dan nonsyirik
Mereka
sudah bisa menetapkan bagaimana kuburan menjadi obyek. (bukan untuk mendapatkan
dosa tapi mendapatkan pahala.
Sehingga
sebenarnya yang menjadi masalah pada kemusyrikan bukan pada obyeknya tapi
subyeknya.
2. Penetapan
hukum dalam ziarah kubur bukan wajib tapi sunnah.
Kenapa
sunnah atau ada sebagian ada yang mengatakan mubah?
Jika
ada perintah yan yang jatuh setelah larangan maka hukumnya menjadi mubah
sebagian menjadi sunnah. Ziarah kubur akhirnya diperintahkan namun sebelumnya
dilarang. Haram jika dijadikan obyek kesyirikan, akan memperberat umat Islam.
3. Sarana
mendapatkan pahala dan proses tarbiyah
Pahala
= karena mendo’akan orang yang meninggalàdisyariatkan
Tarbiyah
= ada nilai untuk menghubungkan kehidupan dunia dan di akhirat
a.
mengingat terhadap akhirat :
·
Setiap orang pasti akan mati
·
Ada kehidupan setelah kematian
“Perbanyaklah kalian mengingat sesuatu
yang akan menghancurkan kenikmatan” à
kematian
Cukup seseorang melihat apa yang bisa
ia lihat, itu merupakan nasihat. à
kuburan adalah nasihat terbaik
Kematian tidak mengenal usia, status..
semua akan mati dengan keadaan yang dikehendaki Allah.
Oleh karenanya, ziarah kubur adalah
ibrah pelajaran yang paling besar.
Rasulullah : “Pergilah ke kuburan dan
ambillah ibrah disana”
Mendorong untuk memperbaiki diri terus
menerus agar kembali kepada Allah dalam keadaan baik.
b.
Zuhud terhadap dunia
Prioritas amalannya untuk akhirat.
Untuk jadi zuhud harus punya harta.
Orientasi hidupnya selalu diikatkan
dengan akhirat, bukan untuk duniawi.
Ziarah
kubur dimana saja dan kapan saja. Karena merupakan sunnah.
Apakah boleh orang menentukan obyek karena merasa
ada ikatan?
Ayyankaana :
1. Siapa
saja
Keutamaan
:
·
Mukmin
Pilihlah orang beriman untuk objek yang
dikunjunginya :
-
ulama : lebih utama (ada yang
mengatakan)à mengingat
nilai yang diajarkannya. Dalam hal ini sebagi guru. Maka dianjurkan untuk
membaca biografinya dan terkait dengan kebaikan-kebaikan dirinya. Untuk
mengambil nilai dan mendo’akan yang ada di dalam kuburan.
-
ortu : lebih utama (ada yang
mengatakan)
Kalau orang tua kafir bagaimana?
Rasulullah ketika ziarah kepada ibunya.
Awalnya Allah tidak mengizinkan untuk berziarah, namun yang kedua diperbolehkan
bukan untuk memintakan ampun akan tetapi untuk luapan kecintaan dan kerinduan.
-
mukmin umum
2. Kapan
saja
Tidak
ada ketentuan waktu untuk orang ziarah kubur. Karena bisa jadi bid’ah, makhruh
atau haram jika orang menentukan waktu kapan ziarah kubur.
Misalnya
nyadran pada bulan sya’ban sehingga menjadi rutinitas yang seolah2 wajib dan
mengalahkan sholat 5 waktu maka hukumnya menjadi bid’ah.
Sehingga
bisa dilakukan kapan saja dan di bulan apa saja.
Kalau
menentukan waktu berdasarkan kesanggupan atau keluangan waktu tidak masalah.
Misalnya : insyaAllah bulan depan saya akan ziarah kubur. Karena luangnya waktu
saat itu.
Yang
tidak boleh misalnya maulid nabi akan berbodong-bondong, dll.
3. Dimana
saja
Ada
yang mengatakan di madinah lebih utama bagi penduduk madinah.
Ada
juga yang mengatakan tidak mesti harus begitu, bebas. Tidak harus ortu atau
gurunya, karena ziarah hukumnya ma’tsur dan boleh dimana saja.
Cara-cara ziarah yang ma’stsur adalah :
Al Kaifiyyatul
ma’tsuurat :
1. Al
hadfu :
- Ad
du’au lahum wastaghaffara lahum
Mendo’akannya
(bukan meminta do’a) dan memohonkan ampun pada ahli kibur
- Al
i’tibar : mengambil ibrah
Para
ulama berbeda pendapat :
“boleh
tidak aku berkunjung ke kuburannya fir’aun atau orang kafir lainnya?”
Boleh
asalkan saat kita berziarah kepada orang kafir, asalkan bisa mengambil
ibrahnya.
2. Athariiqatu
liddu’aai lahum
Imam
Asy syafi’i : do’a orang hidup kepada orang yang sudah meninggal itu tidak
sampai.
Karena
yang meninggal sudah akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang ia
lakukan.
Dan
manusia tidak bisa membawa beban dosa orang lain, yang ia bawa dosanya sendiri
dan kelak akan diperlihatkan di hadapan Allah.
An
Najm : 39
Imam
Malik, Imam Hanafi, imam Hambali : do’a orang hidup terhadap mayit itu sampai à berdasarkan ayat di dalam Al Qur’an
dan beberapa hadits.
Nuh
ayat terakhir : 28
“semua
orang yang meninggal akan terputus amalnya kecuali 3 perkara : do’a anak
sholih, shodaqoh jariyah dan ilmu yang bermanfaat”
Berkaitan dengan cara
mendo’akannya banyak hadits nabi.
Apakah boleh dengan
tahlilan?
Hadiah
do’a Kepada Mayit
1. Tanpa
diawali
2. Dengan
diawali (perantara) qira’atul qur’an, shadaqah, amal sholih
Baca buku???
Ihdaustawaab fil mayyit à
hadiah pahala
Ada yang membolehkan
membaca qur’an sebelum mendo’akan, ada yang mengharamkan, ada yang
memakhruhkan. Karena Rasulullah tidak melakukannya.
Rasulullah sebelum
berdo’a pernah berdo’a (menurut ulama atau rasulullah?) à baca bukunya lagi : “Ya Allah
sampaikan dan terimalah pahala apa yang aku baca kepada.... (disebut namanya)”
Allahumma aushil wa
taqabbal tsawaaba maa qara’anaahu...
Pahala shadaqah, amal
sholih (haji, umrah, amal sholih yang sudah meninggal namun masih dilestarikan
oleh orang-orang sekitar di dunia) dapat dihadiahkan kepada yang sudah
meninggal. Dapat juga pahala amal sholih kerabat.
Jadilah guru ngaji.
Bahkan kita sendiri tidak mampu mengejar pahala guru ngaji kita.
Ada juga anjuran untuk
wakaf.
Ada juga yang namanya
dosa jariyah jika perbuatan jelek kita ditiru oleh orang lain.
Bolehkah membaca al
qur’an di kuburan?
Ada yang tidak
membolehkan (mayoritas) dan ada yang membolehkan (minoritas)
Adab
ziarah kubur
1. Ucapan
salam : Assalamu’alaykum
Orang
yang sudah meninggal pada hakikatnya di dalam kubur itu hidup. Bahkan ia
mendengar suara orang-orang yang mengunjunginya.
Bolehkah
membaca al qur’an di kuburan?
Sebagian
melarang karena bukan tempat ibadah. Sebagian ada juga yang membolehkan.
2. Melepas
sandal dan berjalanlah
3. Jangan
duduk di kuburan dan jangan melangkahinya
Karena
orang yang sudah meninggal juga akan merasakan sebagaimana di dunia sewaktu
hidup diduduki.
4. Anjurannya
berdiri atau duduk (sedikit jongkok tp jinjit)
5. Mendo’akan,
mengambil ibrah
6. Jangan
berlama2 di kuburan
Siapa
saja yang diperbolehkan ziarah kubur?
Sebagian
menjelaskan hanya laki2 saja yang membolehkan. Namun Aisyah pernah
melakukannya.
Makalah
halaman 116
Sebagian ulama
melarang wanita ke kuburan jika :
àMasih muda dan cantik à khawatir timbul fitnah. Apalagi jika
sering.
Saddanlidzarii’ah
: menutup celah menuju kesalahan
Segala
bentuk pintu yang menuju kesalahan harus ditutup. Dan kesalahan yang mungkin
muncul adalah kesyirikan.
Termasuk
“wa laa takrabuzzina” maka segala pintu yang menuju zina harus dihindari.
Sehinga
boleh ziarah kubur tp diperketat dengan alasan tersebut.
Masing2
sikap atau keadaan mempunyai hukumnya sendiri.
Hukum
itu berdasarkan alasan. Termasuk ziarah kubur.
Buku
Hujjah ahlussunnah wal jamaah à
bagaimana ziarah kubur harus ditata kembali supaya tidak ada kecenderungan ke
arah kemusyrikan.
Memerangi
kemusyrikan itu dengan cara bertahap.